Selasa, 26 Oktober 2010

pengertian, tujuan ruang lingkup

Secara sederhana IBD adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang diekembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Istilah IBD dikembangkan petama kali di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris “the Humanities”. Adapun istilah humanities itu sendiri berasal dari bahasa latin humnus yang astinya manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari th humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan mempelajari the humanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar manusia menjadi humanus, mereka harus mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa ilmu budaya dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof Dr.Harsya Bactiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu :
1.Ilmu-ilmu Alamiah ( natural scince ). Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hokum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis ini kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi. Hasil penelitian 100 5 benar dan 100 5 salah
2.Ilmu-ilmu sosial ( social scince ) . ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tapi hasil penelitiannya tidak 100 5 benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antara manusia initidak dapat berubah dari saat ke saat.
3.Pengetahuan budaya ( the humanities ) bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Pengetahuan budaya (the humanities) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian (disilpin) seni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai hiding keahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik,dll. Sedangkan ilmu budaya dasar (Basic Humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain IBD menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran serta kepekaan mahasiswa dalam mengkaji masalah masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya daar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Ingngris disebut basic humanities. Pengetahuan budaya dalam bahas inggris disebut dengan istilah the humanities. Pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk berbudaya (homo humanus). Sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.

Tujuan Ilmu Budaya Dasar
Penyajian mata kuliah ilmu budaya dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian mata kuliah ini tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities) akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha untuk mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nlai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri. Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut IBD diharapkan dapat :
1.Mengusahakan kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2.Memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemansiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3.Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bagnsa dan Negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat
4.menguasahakan wahana komunikasi para akademisi agar mereka lebih mampu berdialog satu sama lain. Dengan memiliki satu bekal yang sama, para akademisi diharapkan akan lebih lancer dalam berkomunikasi.

Ruang Lingkup Ilmu Budaya Dasar
Bertitik tolak dari kerangka tujuan yagn telah ditetapkan, dua masalah pokok bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah IBD. Kedua masalah pokok itu adalah :
1.Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (the humanities), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya
2.Hakekat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing jaman dan tempat.

etika penulisan di internet

Saya menemukan tulisan tentang etika berinternet di rubrik MUDA, Kompas. Saya muat di sini, dengan tujuan memberi petunjuk bagi murid-murid saya yang hobi menulis tentang rambu-rambu dalam memuat tulisan mereka di jalur internet. Post ini melengkapi Kode Etik Wartawan Indonesia, yang sebagian isinya saya singgung di power point meteri kuliah. Pasti ini sangat berguna, walaupun kalian sekarang baru menjadi wartawan majalah dinding, buletin atau newsletter, setidaknya etika ini menuntun kalian agar tidak terjerumus dalam kerumitan ranah hukum.
”Tidak boleh menggunakan komputer untuk melukai orang lain”, itulah isi nomor satu dari ”10 Etika Komputer” dari Computer Ethics Institute, Amerika Serikat. Etika ini banyak diadopsi untuk merumuskan etika berinternet secara umum.
Tak ada aturan baku karena etika kan sifatnya tak tertulis. Etika lebih bersifat filosofis. Untuk konteks dunia teknologi informasi, bersifat borderless alias tak mengenal batas negara dan mengayomi semuanya. Bagi netizen, dia lebih tinggi nilainya daripada perangkat hukum yang dibuat negara.
Lalu, bagaimana jika etika berinternet atau netiket kita langgar? Hmmm…, pasti kalian tidak lupa, kan? Di Bogor, kasus penghinaan lewat Facebook menggiring seorang cewek divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua bulan 15 hari.
Enggak keren kan, gara-gara sembrono di dunia maya, hidup kita dihantui stempel ”narapidana” dalam kasus yang tak seharusnya terjadi.
Lebih enggak keren lagi kalau kita sampai dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak bisa sopan di internet. Setidaknya itu terjadi di Indonesia dan menimpa empat siswa sebuah SMA di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, gara-gara dianggap penghinaan lewat Facebook.
Maaf, untuk kali ini MuDA memang tak bisa membela untuk kasus-kasus yang sifatnya sudah jelas rambu-rambunya. Beberapa kali MuDA menulis soal etika siber, yang intinya peringatan kepada kita agar lebih hati-hati di dunia siber.
Tulisan ini lebih menekankan pada etika siber, bukan pada cyber law atau hukum siber. Etika merupakan aturan tak tertulis yang seharusnya tertanam dalam benak kita.
Rambu-rambu
Rambu-rambu berinternet banyak dilanggar, entah sadar atau tidak. Inilah awal dari berjalannya rantai kejahatan siber, dari kelas teri, seperti olok-olok nama orangtua kalian, hingga kelas kakap, yakni pemerkosaan, melarikan anak gadis, atau pencurian data kartu kredit.
Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut rangkuman rambu- rambu berlalu lintas di dunia maya.
  1. Jangan pernah menyakiti sesorang lewat kata-kata (teks), gambar, atau video. Dalam Facebook jangan berkomentar jorok, sinis, menghina, menyindir, merendahkan martabat di akun teman-teman kita. JIka dilakukan, kalian  menjadi bagian dari cyberbullying yang sedang diperangi dinia.
  2. Jangan merayu atau menuliskan kata-kata yang benuansa pelecehan seksual, berkirim gambar atau video porno. Kalau dilakukan, kamu  tergabung dalam golongan “internet predator” yang sedang mencari mangsa. Gambar atau avatarmu yang seksi diganti saja dengan gambar yang netral. Salah-salah kamu sendiri  yang nanti menjadi mangsa internet predator yang banyak bergentayangan secara online, karena kamu dirasa “mengundang”.
  3. Jangan meneruskan email temanmu ke pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ingat kasus Prita Mulyasari.
  4. Jangan mencaci-maki orang, menuduh, memfitnah, menghujat  di ranah yang sifatnya public. Wall kamu di Facebook, milist, twitter, blog, dsb, temasuk wilayah public karena orang lain bisa ikut membacanya.
  5. Jika ingin mengeluh terhadap suatau layanan, tulis secara netral dan mengacu pada fakta yang kamu alami. Netral : Saya dilayani dokter A, Katanya saya kena usus buntu dan harus operasi. Kemudian saya mencari second opinion. Tidak Netral : saya diperiksa dokter Abcdef GH. Katanya saya kena usus buntu. Dasar dikter komersial, mentang-mentang memotong usus buntu tak  ada resikonya, dia mendiagnosa sembarangan…..dst.
  6. Jangan meninggalkan data pribadi spt: nomor telepon, email,  secara  sembarangan di  forum-forum online. Ini bisa disalahgunakan  pihak  lain.
  7. Jangan mengutip, menyadur tau menyalin tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Ini namanya plagiat.
  8. Sebelum upload fotomu dan teman-temanmu periksa dulu apakah tidak mengandung konten porno atau seronok. Pikirkan dulu apakah salah satu pihak merasa tersinggung, tidak suka,  marah atau sakit hati  jika foto-foto itu dimuat ? Pikirkan pula reaksi keluarga mereka. Jangan sampai foto-foto ini disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
  9. Jangan memuat lagu, video, atau foto yang bukan karya kamu. Ini namanya melanggar hak cipta. Konon, ke depannya para labwl musik akan mencurahkan waktu untuk merazia blog dan situs web yang melanggar hak cipta.
  10. Hati-hati menulis isu yang masih sumir dan tak ada / belum jelas buktinya.
 di posting oleh :
PRATITO UPADI L.