Selasa, 26 Oktober 2010

etika penulisan di internet

Saya menemukan tulisan tentang etika berinternet di rubrik MUDA, Kompas. Saya muat di sini, dengan tujuan memberi petunjuk bagi murid-murid saya yang hobi menulis tentang rambu-rambu dalam memuat tulisan mereka di jalur internet. Post ini melengkapi Kode Etik Wartawan Indonesia, yang sebagian isinya saya singgung di power point meteri kuliah. Pasti ini sangat berguna, walaupun kalian sekarang baru menjadi wartawan majalah dinding, buletin atau newsletter, setidaknya etika ini menuntun kalian agar tidak terjerumus dalam kerumitan ranah hukum.
”Tidak boleh menggunakan komputer untuk melukai orang lain”, itulah isi nomor satu dari ”10 Etika Komputer” dari Computer Ethics Institute, Amerika Serikat. Etika ini banyak diadopsi untuk merumuskan etika berinternet secara umum.
Tak ada aturan baku karena etika kan sifatnya tak tertulis. Etika lebih bersifat filosofis. Untuk konteks dunia teknologi informasi, bersifat borderless alias tak mengenal batas negara dan mengayomi semuanya. Bagi netizen, dia lebih tinggi nilainya daripada perangkat hukum yang dibuat negara.
Lalu, bagaimana jika etika berinternet atau netiket kita langgar? Hmmm…, pasti kalian tidak lupa, kan? Di Bogor, kasus penghinaan lewat Facebook menggiring seorang cewek divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua bulan 15 hari.
Enggak keren kan, gara-gara sembrono di dunia maya, hidup kita dihantui stempel ”narapidana” dalam kasus yang tak seharusnya terjadi.
Lebih enggak keren lagi kalau kita sampai dikeluarkan dari sekolah gara-gara tak bisa sopan di internet. Setidaknya itu terjadi di Indonesia dan menimpa empat siswa sebuah SMA di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, gara-gara dianggap penghinaan lewat Facebook.
Maaf, untuk kali ini MuDA memang tak bisa membela untuk kasus-kasus yang sifatnya sudah jelas rambu-rambunya. Beberapa kali MuDA menulis soal etika siber, yang intinya peringatan kepada kita agar lebih hati-hati di dunia siber.
Tulisan ini lebih menekankan pada etika siber, bukan pada cyber law atau hukum siber. Etika merupakan aturan tak tertulis yang seharusnya tertanam dalam benak kita.
Rambu-rambu
Rambu-rambu berinternet banyak dilanggar, entah sadar atau tidak. Inilah awal dari berjalannya rantai kejahatan siber, dari kelas teri, seperti olok-olok nama orangtua kalian, hingga kelas kakap, yakni pemerkosaan, melarikan anak gadis, atau pencurian data kartu kredit.
Untuk menyegarkan ingatan kita, berikut rangkuman rambu- rambu berlalu lintas di dunia maya.
  1. Jangan pernah menyakiti sesorang lewat kata-kata (teks), gambar, atau video. Dalam Facebook jangan berkomentar jorok, sinis, menghina, menyindir, merendahkan martabat di akun teman-teman kita. JIka dilakukan, kalian  menjadi bagian dari cyberbullying yang sedang diperangi dinia.
  2. Jangan merayu atau menuliskan kata-kata yang benuansa pelecehan seksual, berkirim gambar atau video porno. Kalau dilakukan, kamu  tergabung dalam golongan “internet predator” yang sedang mencari mangsa. Gambar atau avatarmu yang seksi diganti saja dengan gambar yang netral. Salah-salah kamu sendiri  yang nanti menjadi mangsa internet predator yang banyak bergentayangan secara online, karena kamu dirasa “mengundang”.
  3. Jangan meneruskan email temanmu ke pihak lain tanpa izin dari pemiliknya. Ingat kasus Prita Mulyasari.
  4. Jangan mencaci-maki orang, menuduh, memfitnah, menghujat  di ranah yang sifatnya public. Wall kamu di Facebook, milist, twitter, blog, dsb, temasuk wilayah public karena orang lain bisa ikut membacanya.
  5. Jika ingin mengeluh terhadap suatau layanan, tulis secara netral dan mengacu pada fakta yang kamu alami. Netral : Saya dilayani dokter A, Katanya saya kena usus buntu dan harus operasi. Kemudian saya mencari second opinion. Tidak Netral : saya diperiksa dokter Abcdef GH. Katanya saya kena usus buntu. Dasar dikter komersial, mentang-mentang memotong usus buntu tak  ada resikonya, dia mendiagnosa sembarangan…..dst.
  6. Jangan meninggalkan data pribadi spt: nomor telepon, email,  secara  sembarangan di  forum-forum online. Ini bisa disalahgunakan  pihak  lain.
  7. Jangan mengutip, menyadur tau menyalin tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Ini namanya plagiat.
  8. Sebelum upload fotomu dan teman-temanmu periksa dulu apakah tidak mengandung konten porno atau seronok. Pikirkan dulu apakah salah satu pihak merasa tersinggung, tidak suka,  marah atau sakit hati  jika foto-foto itu dimuat ? Pikirkan pula reaksi keluarga mereka. Jangan sampai foto-foto ini disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
  9. Jangan memuat lagu, video, atau foto yang bukan karya kamu. Ini namanya melanggar hak cipta. Konon, ke depannya para labwl musik akan mencurahkan waktu untuk merazia blog dan situs web yang melanggar hak cipta.
  10. Hati-hati menulis isu yang masih sumir dan tak ada / belum jelas buktinya.
 di posting oleh :
PRATITO UPADI L.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar